Contoh Perhitungan Kompensasi Kerugian Fiskal dan Pajak Penghasilan Badan
Contoh perhitungan kompensasi kerugian fiskal dan pajak penghasilan badan merupakan prosedur yang dilalui perusahaan dalam rangka menyetorkan objek pph. Subjek dan objek pajak penghasilan wajib diketahui agar entitas dapat melaksanakan kegiatan pembayaran tagihan atas surat ketetapan pajak kurang bayar.
Cara mengisi kompensasi kerugian fiskal di e-spt badan wajib mempertimbangkan adanya rugi bersih yang dialami perusahaan. Bagi wajib pajak yang mengalami kerugian, maka tidak diwajibkan membayarkan pph dan dapat dilakukan kompensasi selama 5 tahun sejak rugi bersih dialami saat orientasi keuangannya.
Soal dan jawaban perhitungan pph dan kompensasi kerugian fiskal dapat menjadi materi saat ujian konsultan pajak. Jika perusahaan mengalami kerugian, maka tidak perlu membayarkan pajak dengan syarat kerugian harus dapat diperhitungkan dengan jelas sesuai catatan atas laporan posisi keuangan yang dilaporkan.
Apa itu Kompensasi Kerugian Fiskal Menurut UU PPh
Kompensasi kerugian fiskal menurut uu pph adalah kegiatan perusahaan dalam rangka menyelenggarakan administrasi keuangan sehingga kinerja dapat diperhitungkan. Laba ditahan dan rugi bersih harus dilaporkan agar entitas mengetahui jumlah pajak penghasilan badan terutang ditahun tersebut.
Apa itu kompensasi kerugian fiskal menurut uu pph adalah tindakan perusahaan untuk tidak membayarkan pajak yang diakibatkan tidak diperolehnya keuntungan ditahun berjalan sehingga kondisi keuangan mengalami penurunan terutama berkurangnya aktiva tetap atau meningkatnya liabilitas.
Contoh perhitungan kompensasi kerugian fiskal dan pajak penghasilan badan bertujuan agar proses koreksi fiskal berjalan sesuai tujuannya. Apabila masih terdapat kerugian tetapi sudah melampaui lebih dari 5 tahun apakah masih dapat dikompensasi diatur dalam ketentuan umum perpajakan atas pph lebih bayar atau kurang bayar.
Baca Juga: Syarat Mengajukan Nomor Pokok Wajib Pajak
Contoh Perhitungan Kompensasi Kerugian Fiskal dalam Mengisi E-Spt Badan
Contoh perhitungan kompensasi kerugian fiskal dalam mengisi e-spt badan bertujuan agar seluruh pencapaian perusahaan dapat mendatangkan pajak bagi negara. Jika wajib pajak badan usaha mengalami kerugian ditahun berjalan, maka kantor pelayanan pajak setempat biasanya akan menyelenggarakan pemeriksaan.
Contoh soal perhitungan kompensasi kerugian fiskal dan perhitungan pph badan merupakan tindakan seseorang dalam membayarkan pajak penghasilan. Apabila masih terdapat kerugian tetapi sudah melampaui lebih dari 5 tahun apakah masih dapat dikompensasi? Maka sudah tidak dapat dikompensasikan kembali.
Contoh perhitungan kompensasi kerugian fiskal terjadi ketika CV Staff Accounting memperhitungkan kinerja keuangan selama beberapa tahun terakhir. Didapatkan informasi bahwa laba ditahan dan rugi bersih yang dialami selama beroperasi adalah
Tahun | Keterangan | Jumlah |
2019 | Rugi Fiskal | Rp 90.000.000 |
2020 | Laba ditahan | Rp 10.000.000 |
2021 | Rugi Fiskal | Rp 50.000.000 |
2022 | Laba ditahan | Rp 25.000.000 |
2023 | Laba ditahan | Rp 30.000.000 |
2024 | Laba ditahan | Rp 45.000.000 |
Hitunglah jumlah kompensasi kerugian fiskal yang dapat dilaporkan saat mengisi e-spt badan usaha?
Baca Juga: Tarif PPh Badan Terbaru
Rumus dan Jurnal Kompensasi Kerugian Fiskal dalam Pajak Penghasilan
Rumus dan jurnal kompensasi kerugian fiskal dalam pajak penghasilan memiliki masa berlaku selama 5 tahun. Jika perusahaan mengalami kerugian, maka tidak perlu membayarkan pajak penghasilan sebab tidak terdapat aliran kas masuk. Tata cara mengisi e-spt tahunan badan usaha harus mempelajari kondisi keuangannya.
Contoh perhitungan kompensasi kerugian fiskal berdampak pada keuntungan yang didapatkan perusahaan. Surat ketetapan pajak kurang bayar dan lebih bayar berlaku agar entitas melaporkan kejadian sebenarnya di perusahaan untuk menghindari adanya pemeriksaan pajak di tahun berjalan.
Kompensasi Ke Laba | Rugi Fiskal 2019 | Rugi Fiskal 2021 |
Rp 90.000.000 | Rp 50.000.000 | |
Laba ditahan 2020 | -Rp 10.000.000 | |
Laba ditahan 2022 | -Rp 25.000.000 | |
Laba ditahan 2023 | -Rp 30.000.000 | |
Sisa Kompensasi | Rp 25.000.000 | |
Laba ditahan 2024 | -Rp 45.000.000 |
Mekanisme perhitungan pph terutang diawali dengan melaksanakan rekonsiliasi fiskal, mengalokasikan bukti potong yang diterima, mengisi formulir kompensasi kerugian fiskal dan menghitung pajak sesuai tarif berlaku. Keseluruhan prosedur pembelanjaan karyawan disesuaikan kemampuan perusahaan.
Baca Juga: Cara Melakukan Koreksi Fiskal Positif dan Negatif
Demikian contoh perhitungan kompensasi kerugian fiskal dan pajak penghasilan badan sesuai tarif yang berlaku. Bagi wajib pajak badan usaha dan orang pribadi diwajibkan melaporkan seluruh aktivitas perolehan pendapatan melalui akun djp online dengan mempergunakan e-fin dan email yang didaftarkannya.
Posting Komentar untuk "Contoh Perhitungan Kompensasi Kerugian Fiskal dan Pajak Penghasilan Badan"